![]() |
| Kordinato BEM Nusantara saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor KEJATI |
SURABAYA – Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Surabaya, Senin (21/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap dugaan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga mengirimkan karangan bunga duka cita sebagai simbol matinya rasa keadilan dan supremasi hukum.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas berkembangnya persepsi publik mengenai adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum setelah pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, publik mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan. Rekan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kediamannya ditemukan barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan justru dibiarkan bebas tanpa penahanan setelah pemeriksaan. Ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ujar Zainnur.
Selain menyoroti persoalan penahanan, BEM Nusantara Jawa Timur juga mengkritik pembentukan "Tim Sembilan" oleh Kejaksaan Agung untuk menangani perkara tersebut. Menurut aliansi mahasiswa, mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh jaksa terhadap mantan pimpinan di institusinya sendiri berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Zainnur menilai kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap independensi proses hukum dan membuka peluang perkara tidak berjalan secara optimal.
Dalam aksi tersebut, BEM Nusantara Jawa Timur menyampaikan enam tuntutan yang mereka sebut sebagai Panca + 1 Reformasi Hukum. Tuntutan itu meliputi desakan agar Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah, membubarkan Tim Sembilan, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih seluruh penanganan perkara untuk menjamin independensi dan transparansi penyidikan.
Aliansi mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara terbuka kepemilikan aset yang disebut berasal dari safe house di Sentul City, termasuk dugaan aliran dana Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan serta dugaan keterlibatan jaringan money changer dalam praktik pencucian uang.
Selain itu, mereka mengecam berbagai upaya yang dinilai menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam perkara tersebut sebagai bentuk tameng politik. BEM Nusantara Jawa Timur juga mendesak DPR RI bersama pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif.
(/*red)
