![]() |
| Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Doc. Kesekretariat kabinet republik indonesia |
JAKARTA – Pemerintah mulai membuka pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) mulai 1 Agustus 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis pengusulan pemberhentian ASN periode 2026–2027 yang menjadi pedoman pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengusulkan pemberhentian ASN sesuai dengan status kepegawaiannya. Aturan itu mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu agar proses administrasi berjalan seragam dan sesuai ketentuan.
Dikutip dari laman resmi BKD Jawa Tengah, penerbitan petunjuk teknis tersebut bertujuan menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN berdasarkan jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh usulan pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun platform digital yang disediakan BKD Provinsi Jawa Tengah.
BKD Jawa Tengah juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, khususnya bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) atau Batas Usia Tertentu pada tahun 2027.
"Dalam Surat Edaran tersebut, perangkat daerah diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi BKD Jawa Tengah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengusulan pemberhentian bagi ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027 dilaksanakan pada 1 hingga 20 Agustus 2026. Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyampaikan usulan sesuai tenggat waktu agar proses administrasi tidak mengalami kendala.
Penerapan petunjuk teknis ini diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya jadwal dan mekanisme yang terstandar, proses pemberhentian ASN dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(/*red)
