![]() |
| Faiz abqari: mahasiwa unisma aktif di bem unisma dan pmii rayon alfarabi komisariat unisma |
OPINI, FOKUSHARIINI - LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia adalah topik luas yang mencakup hukum, sosial, agama, kesehatan dan bahkan budaya. Maraknya fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia jelas menjadi perbincangan paling hangat di kalangan masyarakat. Sebagai negara yang berdasarkan agama Indonesia tentu tidak mengizinkan adanya LGBT, meskipun tidak ada hukuman atau pidana yang jelas untuk pelaku LGBT.
Secara nasional, menjadi LGBT memang bukan merupakan tindak pidana. Namun, terdapat beberapa aturan hukum yang berdampak pada kehidupan LGBT, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026, bahwa hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidanakan melalui mekanisme delik aduan. Karena pasangan sesama jenis (LGBT) tidak dapat menikah secara sah di Indonesia, ketentuan ini bisa berlaku pada mereka.
Meski demikian, terdapat sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa setiap orang tetap harus diperlakukan secara manusiawi tanpa diskriminasi atau kekerasan, terlepas dari orientasi seksual atau identitas gendernya.
Memang, dalam perspektif HAM setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, dan berhak memperoleh bantuan atau akses pelayanan negara seperti masayarat pada umumnya. Namun, muncul perdebatan mengenai bagaimana menyeimbangkan perlindungan hak individu dengan nilai agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terlepas dari maraknya fenomena LGBT di Indonesia tentunya ada beberapa organisasi yang mendukung atau menyuarakan hak-hak LGBT di Indonesia terbukti, saat majelis ulama Indonesia (MUI} mendesak dan mengusulkan untuk memidanakan pelaku LGBT di Indonesia kepada pemerintah dan DPR RI tercatat setidaknya ada 37 organisasi yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil yang menolak tegas usulan tersebut,
Hak-hak LGBT di Indonesia ini di suarakan oleh beberapa organisasi institusi kampus salah satunya adalah badan pers mahasiswa Universitas Indonesia yang akrab dikenal dengan Suara Mahasiswa UI (SUMAUI) melalui unggahan di akun instagram resminya SUMAUI yang mengangkat tema pride month dengan headline ‘Menguji sila kemanusian di bulan kebanggaan’ meski pihak universitas menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan pandangan organisasi mahasiswa yang bersangkutan dan bukan sikap resmi Universitas Indonesia.
Namun, unggahan tersebut sukses memicu polemik dan berbagai reaksi di kalangan masyarakat yang mempertanyakan sikap dan kebijakan kampus yang terjadi, Banyak warganet bahkan alumni yang menyayangkan langkah UKM pers mahasiswa dari kampus negeri bergengsi sekelas Universitas Indonesia itu. Publik menilai, kampanye itu kurang peka terhadap nilai-nilai sosial, budaya ketimuran, serta norma agama yang mayoritas dipegang kuat oleh masyarakat Indonesia.
Hingga saat ini, masih belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa LGBT di Indonesia muncul karena satu penyebab tertentu. Penelitian menunjukkan bahwa orientasi seksual dan identitas gender kemungkinan dipengaruhi oleh kombinasi berbagai faktor biologi.
(*/rozi)
