Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PMII Guluk-Guluk Minta Klarifikasi HMI Lancaran soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T05:32:17Z

Foto Bersama: ilustrasi PMII Guluk-Guluk meminta klarifikasi terkait polemik yang berkembang.(Doc. Istimewa)

Fokushariini.com | Sumenep – PMII Komisariat Guluk-Guluk meminta HMI Komisariat Lancaran memberikan klarifikasi terkait narasi publik yang dinilai berpotensi mencederai nama baik organisasi. PMII menilai tuduhan dalam polemik tersebut masih berstatus dugaan dan belum didukung bukti yang dinilai konkret.


Waka II PMII Komisariat Guluk-Guluk, Ahmad Riyadi, mengatakan pihaknya menghormati pihak yang merasa dirugikan dan tidak membenarkan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Namun, menurutnya, dugaan tidak semestinya diposisikan sebagai fakta sebelum proses pembuktian selesai.


“Hal ini sudah masuk ke dalam ranah pelecehan nama baik organisasi, tanpa adanya bukti yang konkret, tetapi sudah divalidasi sebagai suatu hal pelecehan. Kami menunggu iktikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf,” kata Ahmad.


PMII Guluk-Guluk menilai penyampaian tuduhan kepada publik sebelum adanya kepastian fakta dapat berdampak terhadap reputasi organisasi. Mereka menegaskan sikap tersebut bukan sebagai upaya menghindari kritik, melainkan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.


Ahmad menyebut polemik tersebut telah masuk ke ranah yang dinilai berkaitan dengan pencemaran nama baik. Karena itu, PMII Guluk-Guluk meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar dan bukti atas tuduhan yang beredar.


Dalam pernyataannya, PMII Guluk-Guluk juga menyinggung Pasal 1372 KUHPerdata mengenai tuntutan perdata berkaitan dengan penghinaan. Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur kemungkinan tuntutan ganti kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik dalam perkara penghinaan.


PMII Guluk-Guluk menegaskan tidak meminta publik untuk memihak organisasi. Mereka meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi proses yang adil dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta serta bukti dinilai secara jelas.


“Kami tidak meminta publik untuk berpihak kepada PMII. Kami hanya meminta publik untuk berpihak kepada proses yang adil,” demikian sikap PMII Komisariat Guluk-Guluk.


PMII Guluk-Guluk menyatakan siap menerima kritik apabila terbukti melakukan kesalahan. Namun, mereka mempertanyakan dasar penilaian yang menempatkan organisasi sebagai pihak yang bersalah ketika dugaan tersebut belum dibuktikan.


Atas polemik tersebut, PMII Komisariat Guluk-Guluk memberikan waktu 2×24 jam kepada HMI Komisariat Lancaran untuk menyampaikan klarifikasi berupa video permintaan maaf atas tuduhan yang dinilai tidak disertai bukti konkret.


PMII Guluk-Guluk menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila tuntutan klarifikasi tersebut tidak dipenuhi. Organisasi itu menegaskan langkah tersebut ditempuh untuk mempertahankan nama baik sekaligus meminta penyelesaian polemik melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)