![]() |
| (Doc. ilustrasi AI) gambar gedung KPK |
Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan dengan menelusuri mekanisme logistik batubara di Kalimantan Timur, termasuk penggunaan jetty (dermaga khusus) dan jalur hauling, guna mengungkap potensi kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tersebut diperkuat setelah penyidik KPK memeriksa Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tata kelola penerimaan negara dari aktivitas logistik komoditas batubara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penerimaan negara dari penggunaan fasilitas logistik tambang.
"Penyidik mendalami terkait mekanisme PNBP penggunaan jetty atau dermaga dan hauling," kata Budi.
Pengembangan penyidikan ini menandai perluasan fokus KPK. Jika sebelumnya perkara Rita Widyasari lebih banyak berkaitan dengan dugaan suap perizinan usaha pertambangan dan penerimaan fee dari perusahaan tambang, kini penyidik mulai menelusuri seluruh rantai distribusi batubara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, KPK juga mendalami dugaan praktik "upah pungut" terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidik menelusuri pola pembayaran, besaran pungutan, hingga legalitas penggunaan jalur hauling oleh korporasi.
Untuk melengkapi penyidikan, KPK turut meminta keterangan dari sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengonfirmasi aktivitas ekspor batubara yang berasal dari wilayah Kutai Kartanegara.
Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri alur bisnis batubara secara menyeluruh, mulai dari proses produksi di area tambang, pengangkutan melalui jalur hauling, penumpukan di stockpile, pengiriman melalui jetty dan tongkang, hingga menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul.
Dalam perkara tersebut, Rita Widyasari diduga menerima fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batubara yang keluar dari wilayah Kutai Kartanegara. Sejauh ini, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Kehadiran pejabat PNBP Kementerian Keuangan dalam proses penyidikan dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan komersialisasi ilegal atas fasilitas logistik pertambangan. Penyidik kini berupaya membuktikan apakah terdapat pungutan di luar mekanisme resmi negara atau justru terjadi kebocoran PNBP dalam pengelolaan jetty dan jalur hauling di Kalimantan Timur.
(*/red)
