![]() |
| (Doc.Malang Post.co) Petugas Satpol PP Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap usaha penjualan minuman beralkohol |
MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) setelah melakukan inspeksi di Happiness Water, Jalan Simpang Wilis Indah No. 1b, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (29/6/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam inspeksi tersebut, Satpol PP menemukan dua dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut. Temuan itu meliputi persoalan izin penjualan minuman beralkohol serta prosedur promosi melalui media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan adanya temuan pelanggaran saat petugas melakukan pengecekan di lokasi.
“Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujar Heru saat dikonfirmasi.
Selain dugaan pelanggaran izin penjualan, Satpol PP juga tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait promosi minuman beralkohol yang dilakukan melalui platform media sosial.
Heru mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Heru menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan daerah. Beberapa izin yang diwajibkan di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menurutnya, aturan tersebut dibuat bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi sebagai bentuk pengawasan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kegiatan ini adalah upaya kami menertibkan peredaran minol agar sesuai aturan. Tujuannya untuk perlindungan, kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat Kota Malang,” jelas Heru.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Malang telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola Happiness Water untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Heru menegaskan, apabila pihak pengelola tidak memenuhi panggilan yang diberikan, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk tindakan penertiban.
Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Malang mematuhi regulasi yang berlaku.
(*/red)
