Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Miliknya, Tegaskan 74 Kg Emas dan Rp282,4 Miliar Ada Pemiliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T09:33:52Z

(Doc. SinPo.id) Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan

JAKARTA  – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah aparat kepolisian dalam penyidikan tiga perkara korupsi merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan bahwa temuan 74 kilogram emas batangan dan uang senilai sekitar Rp282,4 miliar di lokasi tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.


Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan status kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat dibuktikan secara administratif.


"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," ujar Febrie kepada awak media.


Terkait barang bukti yang ditemukan, Febrie menyebut emas batangan maupun uang dalam berbagai mata uang tersebut bukan tanpa pemilik. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pihak yang dimaksud karena masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.


"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," katanya.


Ia menambahkan, seluruh aktivitas maupun pembangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penyampaian di ruang konferensi pers.


"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya.


Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatannya dengan bisnis kafe de'Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan dengan usaha tersebut.


"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," tegasnya.


Sebelumnya, kepolisian mengungkap telah menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dari hasil penggeledahan rumah di Sentul yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp282,4 miliar. Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


(*/red)