Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alumni Annuqayah Sumenep Pimpin Gugatan di MK, Fahrur Rozi Berhasil Menangkan Putusan Pisahkan Anggaran Pendidikan dari MBG

Sabtu, 01 Agustus 2026 | Agustus 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-01T08:46:17Z

A. Fahrur Rozi, alumni Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep, memimpin tim kuasa hukum pemohon uji materi Program Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi (Doc. Media Pribumi)

Fokushariini.com | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik. Di balik putusan tersebut, terdapat peran A. Fahrur Rozi, alumni Pondok Pesantren Annuqayah asal Sumenep, Jawa Timur, yang memimpin tim kuasa hukum para pemohon dalam perkara uji materi tersebut.


Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi tidak dapat dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan. Dalam amar putusannya, MK meminta pemerintah mengeluarkan pembiayaan Program MBG dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.


Meski demikian, Mahkamah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan sebagai kebijakan pemerintah. Pendanaannya, menurut MK, harus berasal dari skema anggaran lain yang tidak mengurangi hak konstitusional sektor pendidikan.


A. Fahrur Rozi dipercaya sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam perkara tersebut. Putra daerah asal Sumenep itu dikenal sebagai alumni Pondok Pesantren Annuqayah yang selama ini melahirkan banyak tokoh di berbagai bidang, termasuk hukum dan kebijakan publik.


Menurut Fahrur Rozi, gugatan yang diajukan bukan untuk menolak Program MBG, melainkan memastikan pelaksanaannya tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengubah fungsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah memiliki peruntukan yang jelas," ujar Fahrur Rozi.


Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan sekaligus menjaga konsistensi penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip negara hukum.


"Putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip negara hukum. Setiap kebijakan publik harus tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, termasuk dalam menjaga anggaran pendidikan sebagai investasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia," katanya.


Pertimbangan hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum kemudian diakomodasi Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang mengambil jalan tengah. Di satu sisi, program MBG tetap dapat dilanjutkan pemerintah, namun di sisi lain anggaran pendidikan tetap dilindungi sesuai mandat konstitusi.


Keberhasilan gugatan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa argumentasi hukum yang kuat mampu memberikan pengaruh terhadap arah kebijakan nasional. Bagi masyarakat Sumenep, capaian itu juga menjadi kebanggaan karena putra daerah sekaligus alumni Pondok Pesantren Annuqayah turut berkontribusi dalam lahirnya putusan konstitusional yang berdampak terhadap tata kelola anggaran negara.


(*/red)