![]() |
| Kepala BGN Sudaryono (Doc. VNews.click) |
Fokushariini.com | JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal terdahulu dalam penyaluran dana kepada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut muncul setelah BGN melakukan verifikasi terhadap puluhan ribu rekening virtual account dapur operasional dan kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono menjelaskan, dugaan penyimpangan ditemukan saat BGN menyisir sebanyak 27.469 virtual account milik dapur operasional program pemenuhan gizi nasional. Hasil verifikasi menunjukkan adanya aliran dana ke rekening dapur yang memiliki rekening ganda maupun lokasi yang belum beroperasi.
"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang mengirimkan dana ini. Pihak kami sedang mendalami motivasi di balik tindakan tersebut," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN.
Menurutnya, penyelidikan saat ini mengarah pada dua kemungkinan motif utama. Pertama, adanya **mens rea** atau niat jahat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, dugaan upaya mempercantik laporan keuangan dengan meningkatkan angka serapan anggaran secara tidak wajar.
Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, seluruh indikasi tindak pidana langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Manakala ada indikasi *mens rea*, ada indikasi niat jahat untuk mencuri atau mengambil uang tersebut, maka kami langsung menyerahkan kasus ini kepada Kejagung," ujarnya.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan saldo yang telah terlanjur masuk ke virtual account 414 SPPG yang teridentifikasi bermasalah.
Pengembalian dana dilakukan melalui lima bank penyalur resmi. Rinciannya meliputi Bank BRI sebesar Rp137,5 miliar untuk 121 SPPG, Bank BNI Rp74 miliar untuk 117 SPPG, Bank Mandiri Rp71,6 miliar untuk 129 SPPG, Bank BTN Rp15,3 miliar untuk 28 SPPG, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp12,9 miliar untuk 19 SPPG.
BGN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola program pemenuhan gizi nasional. Selain memastikan anggaran negara tetap terlindungi, BGN juga menegaskan akan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap seluruh proses penyaluran dana agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
(*/red)
