Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Deddy Yevri Sitorus Dilaporkan ke MKD DPR, KWP Tempuh Jalur Etik Usai Permintaan Maaf Ditolak

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-02T08:38:29Z

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI Erwin Siregar (Doc. VNews.click)

 Fokushariini.com | JAKARTA – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi melaporkan anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut diajukan setelah Deddy dinilai tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dianggap menyinggung insan pers.


Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengatakan laporan telah diterima secara resmi oleh MKD DPR RI. Langkah tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara baik-baik dengan meminta permintaan maaf terbuka tidak membuahkan hasil.


"Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD," kata Erwin dalam jumpa pers.


Erwin menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya berupa surat pengaduan. KWP DPR juga melampirkan sejumlah bukti pendukung yang dinilai memperkuat dugaan pelanggaran etik oleh anggota legislatif tersebut.


Bukti yang diserahkan meliputi rekaman video pernyataan Deddy Yevri Sitorus saat rapat Komisi II DPR RI yang memuat penyebutan istilah "sirkus". Selain itu, KWP DPR turut menyerahkan dokumentasi video dari sejumlah media televisi yang merekam pernyataan tersebut.


Menurut Erwin, langkah pelaporan ke MKD difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI. Karena itu, proses yang ditempuh berbeda dengan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.


Ia menegaskan, KWP DPR tidak mempermasalahkan apabila Deddy memilih membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers atau mengambil langkah lain. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan.


"Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," pungkas Erwin.


Laporan tersebut kini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di MKD DPR RI. Selanjutnya, lembaga tersebut akan menentukan tindak lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh KWP DPR.


(*/red)