Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Febrie Adriansyah Minta Kejagung Hentikan Proses Hukum Dugaan TPPU

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T20:00:00Z

Foto Ilustrasi : Febrie Adriansyah (BBC)

Fokushariini.com | JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam petitum yang dibacakan pada sidang perdana permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum menilai sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut tidak sah.


“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, dalam persidangan.


Tim kuasa hukum meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.


Selain itu, pengacara mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026. Mereka meminta penggeledahan dan penyitaan barang dari lokasi tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Kuasa hukum juga meminta penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

Permohonan serupa diajukan terhadap sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026. Tim hukum menilai tindakan tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.


Mereka juga meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah. Barang milik Febrie dan keluarganya juga diminta dikembalikan dalam keadaan utuh.


“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Farizi.


Sebelumnya, Febrie resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kuasa hukum menyebut permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan berbagai upaya paksa dalam proses penyidikan.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sebelumnya menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Jumlah itu, menurut dia, bertambah setelah tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penanganan perkara.


“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” kata Febri.


Tim hukum juga meminta pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara. Mereka menyerahkan keputusan akhir mengenai permohonan tersebut kepada hakim praperadilan. (Red)