![]() |
| Sidang Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait pengujian UU APBN Tahun 2026 di Jakarta. (Doc. Kompas.id) |
Fokushariini.com | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026), setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menegaskan mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut harus diterapkan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemisahan tersebut diperlukan agar alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sepenuhnya digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Enny.
Menurut Mahkamah, komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan dinilai memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" dan berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending sektor pendidikan.
MK juga menilai perluasan makna tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana-prasarana hingga kesejahteraan guru. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut program MBG yang membutuhkan anggaran besar semestinya memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan," ujar Daniel.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap memiliki dasar hukum dan merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional. Oleh sebab itu, APBN 2026 tetap dinyatakan berlaku agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Mahkamah juga membuka ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 pemerintah masih mencantumkan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Namun, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan. MK bahkan menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah dapat mulai memisahkan anggaran MBG sejak APBN Tahun 2027 sebagai langkah percepatan pelaksanaan amanat konstitusi. Berita ini dikutip dari Media Mahkamah Konstitusi RI
(*/red)
