Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praperadilan Ditolak, Keluarga Saidin Akan Adukan Kasus Dugaan Pencurian Sawit ke Komisi III DPR RI

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T13:58:29Z
Suasana usai sidang praperadilan di PN Baturaja (Doc.kabarbaru.co)

Fokushariini.com | BATURAJA – Keluarga Saidin, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memastikan akan mengadukan proses hukum dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Saidin dan Merza Baroka ke Komisi III DPR RI. Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak permohonan praperadilan atas penetapan Saidin sebagai tersangka.


Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni, S.H., M.Kn., dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta. Permohonan praperadilan diajukan oleh Marpuah, istri Saidin, yang mempersoalkan keabsahan penetapan suaminya sebagai tersangka.


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak. Hakim menilai penetapan Saidin sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.


Majelis juga menegaskan bahwa sengketa mengenai kepemilikan lahan yang menjadi dasar perkara merupakan pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat dinilai melalui mekanisme praperadilan.


Kuasa hukum Saidin, Rahmat Hidayat, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, ia memastikan upaya hukum akan terus ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.


"Kami menghormati putusan hakim. Namun kami tetap meyakini klien kami memiliki alas hak atas lahan tersebut. Karena itu, kami akan mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian dan pengawasan, sehingga klien kami memperoleh rasa keadilan," ujar Rahmat.


Selain mengadukan perkara ke Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan Merza Baroka sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Saidin dan Merza Baroka diketahui telah menjalani penahanan selama sekitar dua bulan. Pihak keluarga berpendapat buah kelapa sawit yang dipanen berasal dari lahan yang selama ini diyakini sebagai milik keluarga, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.


Suasana emosional mewarnai persidangan setelah putusan dibacakan. Marpuah tampak memeluk suaminya sambil menangis dan berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara adil.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Fauzi Syukri dari Kantor Hukum Saiful Mizan, S.H. dan Rekan, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim menegaskan bahwa penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Fauzi menambahkan, seluruh alat bukti, termasuk mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi akar sengketa, akan diuji secara terbuka dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan dalil dan argumentasinya di hadapan majelis hakim.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berawal dari sengketa klaim kepemilikan lahan yang berkembang menjadi perkara pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit. Rencana membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI diharapkan keluarga Saidin dapat mendorong adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sementara pembuktian mengenai pokok sengketa akan dilanjutkan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)