Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T06:03:51Z
(Doc. Kompas.com) Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem tiba di ruang sidang mengenakan kemeja batik bernuansa biru. Ia didampingi istrinya, Franka Franklin Makarim, saat memasuki ruang persidangan.

Kehadiran Nadiem disambut oleh keluarga dan sejumlah pendukung yang hadir di lokasi sidang. Beberapa pendukung terlihat mengenakan pakaian bernuansa putih dan memberikan dukungan sebelum persidangan dimulai.

Selain keluarga, sejumlah pengemudi ojek online juga hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan tersebut. Keluarga Nadiem juga membagikan bunga mawar kuning kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti dengan nilai mencapai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook tersebut dilakukan dengan dugaan adanya kepentingan tertentu dan berdampak terhadap program pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti adanya peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah. Menurut jaksa, peningkatan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Jaksa menyatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan.

Sidang pembacaan vonis ini menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan pejabat negara tersebut.

(*/red)