![]() |
| Tersangka tambang ilegal Anton Timbang (dilingkar) berpose dengan presiden Prabowodi istana Negara (Doc. Kabarbaru.co) |
Fokushariini.com | JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kembali menjadi sorotan setelah terlihat menghadiri pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, daerah, serta asosiasi dunia usaha di Istana Negara, Jumat (31/7/2026). Kemunculan Anton terjadi setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
Kasus yang menjerat Anton Timbang berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Berdasarkan penelusuran pada sistem penanganan perkara Kejaksaan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam laman CMS Kejaksaan disebutkan bahwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga Minggu (2/8/2026), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Pesan yang dikirim jurnalis diketahui telah dibaca, namun tidak dibalas.
Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mempertanyakan leluasanya Anton Timbang menghadiri agenda resmi di Istana Negara meski telah menyandang status tersangka.
"Tapi orang ini sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tidak ditahan, bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon," kata Andri kepada kendarihariini.com.
Menurut Andri, perlakuan terhadap Anton Timbang berbeda dengan sejumlah tersangka kasus lain yang langsung ditahan setelah penetapan status hukum. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
Anton Timbang yang juga Direktur Utama PT Masempo Dalle ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pada Oktober hingga Desember 2025.
Penyidik menyebut aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Lokasi tambang seluas 141,91 hektare itu sebelumnya juga telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun diduga tetap beroperasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya mengatakan petugas menemukan perusahaan masih melakukan aktivitas penambangan saat dilakukan penindakan pada Desember 2025.
"Petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan," ujar Irhamni sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp5,3 miliar. Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal tersebut.
(/*red)
