Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Malang Kota Tetapkan Pengajar Pesantren Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Laki-Laki

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T12:07:43Z

Foto : Ilustrasi AI

Fokushariini.com | MALANG - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima laki-laki. Polisi juga menahan MMS untuk menjalani proses hukum.


Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan lima korban terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak. Mereka berinisial MA (22), MC (26), ST (22), ES (17), dan MH (19).


“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Rahmad Aji kepada wartawan, Kamis (19/8/2026).


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (18/8/2026). Setelah itu, penyidik memeriksa MMS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.


Dalam perkara tersebut, MMS dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan peristiwa bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa yang berada di luar area pondok dipanggil MMS yang dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.


Korban kemudian disebut diminta masuk ke ruang kelas yang juga digunakan MMS sebagai tempat tinggal. Di ruangan tersebut, korban diduga diminta menutup dan mengunci pintu sebelum terjadi tindakan seksual.


Peristiwa itu terhenti setelah terdengar bel. Namun, setelah kegiatan pembelajaran selesai, MMS disebut kembali meminta seorang santri memanggil korban dan meminta korban mengulangi tindakan tersebut.


Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melapor kepada polisi. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyidikan secara bertahap.


Penyidik memeriksa korban dan saksi, melakukan visum et repertum di RSSA Kota Malang, visum psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi.


“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Aji.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga mengingatkan pentingnya kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. 


“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Aji. (Red)